Cilacap-Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap dua orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya Masing-masing berinisial K (48) dan SP (58) warga Kecamatan Cilacap Selatan, 30-9-224.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu 25 September 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 10 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 4, 21 gram.
"Dimungkinkan narkotika jenis sabu ini akan diedarkan oleh pelaku di wilayah Kota Cilacap dan sekitarnya, " ujar Galih.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Lebih lanjut, kedua terduga pengedar sabu tersebut beserta barang bukti kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami dari Polresta Cilacap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap dan akan menindak tegas para pelaku, " tegas Galih.
Totong S
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|