Selasa, 23 Januari 2024 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan tugas Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan kategori Medium Security yaitu Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Pembuatan Litmas oleh PK Bapas dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sekaligus untuk memenuhi hak dari warga binaan pemasyarakatan.
Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 yaitu “Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.
Salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang diwawancarai oleh petugas PK Bapas Kelas II Nusakambangan yaitu EK. EK merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang dipidana karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP). Pada kesempatan tersebut, EK diwawancarai untuk kepentingan pembuatan Litmas perubahan pidana dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun.
Terdapat beberapa poin penting pada pembuatan Litmas perubahan pidana di Lapas yaitu menekankan kepada perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko warga binaan, serta telah menjalani pidana minimal 5 tahun.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|