CILACAP - Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap melaksanakan pendataan dan perekaman e-KTP kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Bertempat di aula 2 LP Permisan, para WBP sangat antusias mengikuti perekaman e-KTP.
Dalam keteranganya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Permisan, Mardi Santoso menyampaikan bahwa, Perekaman e-KTP ini sangatlah penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (27/08/2022).
Baca juga:
Apel Bimbingan di Bapas Nusakambangan
|
"Hal ini dikarenakan semua persyaratan administrasi harus menggunakan e-KTP sebagai syarat utama, Mendekati pemilu yang merupakan pesta demokrasi, e-KTP menjadi salah satu upaya mencegah data ganda, Kemudian untuk pendaftaran BPJS bagi WBP, E-KTP merupakan salah satu syarat utama", kata Mardi Santoso selaku Kalapas Kelas IIA Permisan.
e-KTP atau KTP elektronik sendiri merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk. KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik. Begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, dan lainnya, penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP.
Setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).Hal itu tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
(N.Son/***)