Melanggar Keimigrasian,  WNA asal Cina di Tangkap  Imigrasi Cilacap.

    Melanggar Keimigrasian,  WNA asal Cina di Tangkap  Imigrasi Cilacap.

    Cilacap -  Tegakkan hukum keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto bersama Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman dan Kasi Inteldakim, Mohamad Rio Andrireza menggelar Press Release penegakkan hukum keimigrasian terhadap WNA asal China yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Aula Kantor Imigrasi Cilacap, Selasa (7/11). 

    WNA asal China berinisial LS diamankan oleh Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap karena mengajukan Paspor RI dengan identitas sebagai Warga Negara Indonesia.
    Dalam kegiatan Press Release ini Kantor Imigrasi Cilacap mengundang teman-teman dari media nasional seperti SCTV, INews, TV One, dan RRI untuk melakukan peliputan. Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan terkait identitas WNA yang diduga melakukan pelanggaran ini. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh awak media untuk menggali informasi terkait penangkapan WNA ini, dan itu semua dijawab langsung oleh Is Eko. Selesai memberikan pernyataan, barang bukti ditunjukkan ke media untuk didokumentasikan, diantaranya KTP Indonesia, KK Indonesia, dan Akta Lahir Indonesia. 
    LS ini memiliki dokumen kependukukan lengkap untuk mengajukan Paspor RI, seperti KTP, KK, dan akta lahir yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah di Jawa Barat. Dalam kasus ini LS dikenakan pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi. Pihak Imigrasi Cilacpa masih mendalami kasus ini, apakah akan dinaikan ke tahap Pro Justicia ataukah cukup hanya deportasi saja. 
    “Imigrasi Cilacap telah mengamankan seorang WNA asal China yang mengajukan Paspor RI dengan identitas WNI. Terkait pelanggaran yang dilakukan akan dikenakan tindakan deportasi terhadap WNA tersebut, dan apakah kasus ini akan ditingkatkan menjadi pro justicia masih menuggu hasil penyelidikan”, tegas Is Eko.
    Dengan mengenakan baju oranye khas terdakwa, LS ditunjukan ke awak media beserta barang bukti yang ia gunakan untuk melakukan pelanggaran tersebut. LS kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Cilacap untuk menunggu hasil putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas, Kakanim Cilacap Sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Konsuler Duta Besar Malaysia ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
    Lapas Cilacap Wujudkan WBP Taat Beragama, Berakhlak dan Berbudi Pekerti
    Kalapas Besi Dampingi Kunjungan Kerja Stafsus Menteri Imipas, Tinjau Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan 
    Tanamkan Integritas Petugas Kementerian Imipas Nusakambangan-Cilacap Ikuti Apel Bersama
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Verifikasi lapangan Zona Integritas, Tim Penilai Mandiri Itjen Apresiasi Inovasi Kanim Cilacap
    Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Lakukan Peninjauan ke Lapas Karanganyar
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Menjawab Tantangan Percepatan Litmas Bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan di Lapas Karanganyar
    Langkah Besar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Bapas Nusakambangan dalam Mewujudkan Percepatan Litmas di Lapas Karanganyar
    Lapas Karanganyar Menjadi Lokasi Kunjungan Kerja Penting Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    Lapas Pasir Putih Ikuti Kegiatan Penguatan Pengelolaan Kerja Sama Dalam Negeri Secara Virtual
    Apel Pagi Sebagai Dasar Berdisiplin Pegawai Rupbasan Cilacap
    Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Pasir Putih Beri Pengarahan Kepada Petugas
    Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi Juknis PPNBP
    Keluarga Besar Rupbasan Kelas II Cilacap Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Menteri Hukum dan HAM RI

    Ikuti Kami