Nusakambangan - Bertempat di Lapas Cilacap, PK Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data terhadap salah satu warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Cilacap. WBP yang bersangkutan diusulkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dengan masa pidana 05 tahun, Kamis (03/08/2023).
Salah satu syarat pengusulan yaitu perlu adanya penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK yang bertanggungjawab terhadap penggalian data litmas terhadap WBP Lapas Cilacap yaitu PK Bapas Nusakambangan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebelum memulai penggalian data, PK akan mengenalkan diri kemudian menjelaskan tujuan dari penggalian data yang dilakukan. Setelahnya PK akan melakukan penggalian data sesuai dengan data dan informasi yang diperlukan. PK juga akan memastikan kelayakan penjamin untuk menerima dan mengawasi Klien saat kembali ke masyarakat dan juga tanggapan masyarakat dan pemerintah setempat untuk kesediaannya menerima klien serta kepulangan klien tidak ada membahayakan nyawanya.
PK juga menjelaskan apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki selama menjadi klien pemasyarakatan serta larangan yang harus dihindari agar program integrasinya tidak dicabut. Menanggapi hal tersebut, WBP mengaku sanggup dan berjanji akan menaati semua peraturan yang berlaku.