CILACAP (11/10/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menggelar kegiatan Press Release Penegakan Hukum Keimigrasian melalui Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian oleh PPNS Imigrasi terhadap serang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SL alias SW (Lk, 41). SL diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian dengan memberikan data yang tidak benar atau tidak sah dalam rangka memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI).
Kegiatan Press Release ini membahas terkait tahapan perkara dalam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh WNA RRT inisial SL alias SW. Hadir dalam kegiatan Press Release ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap yang di Wakili oleh Kepala Seksi TIKIM, Heryanu serta Penyidik Pegawai Negeri SIpil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Dinnu Insan Wardiansyah selaku Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, Agus Agnan selaku Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta Army Abrianto Siregar Selaku Kasubsi Penindakan Keimigrasian.
Dalam gelaran Press Release kali ini Kepala Kantor Imigrasi Cilacap yang diwakili Kasi Tikkim, Heryanu menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut saat ini telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 07 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menunggu tindaklanjut dari Jaksa.
“Saat ini proses penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara RRT tersebut telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 07 Desember 2023 dan pada saat ini Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menunggu tindaklanjut dari Jaksa”, terang Heryanu
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menangkap SL atau SW saat ingin mengajukan Paspor RI di Kantor Imigrasi Cilacap. SL atau SW telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor serta Kabupaten Bandung.
Terhadap SL atau SW diduga melanggar pasal 126 huruf ( c ) Undang – undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu “setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)”
Menunggu proses hukum selanjutnya, terhadap SL atau SW saat ini telah dilakukan penahanan (Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti dan barang bukti atau menghindari tersangka mengulangi tindak pidana) dan menitipkan tersangka di Lapas Cilacap.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|