PK Bapas NK Dampingi Sidang Pembacaan Tuntutan Anak Berhadapan dengan Hukum

    PK Bapas NK Dampingi Sidang Pembacaan Tuntutan Anak Berhadapan dengan Hukum
    PK Bapas NK Dampingi Sidang Pembacaan Tuntutan ABH

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melakukan pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tahap pembacaan tuntutan di persidangan. 

    Persidangan dilaksanakan secara langsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Cilacap. Sidang dihadiri oleh orang tua/wali anak dan penasihat hukum secara langsung di Pengadilan Negeri Cilacap.

    Pendampingan ABH merupakan salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa “Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana”, sehingga sudah jelas dalam menangani perkara anak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan.

    Pada sidang tersebut, majelis hakim membuka sidang dan menyatakan sidang tertutup untuk umum. Pada kesempatan tersebut PK bertugas untuk mendampingi ABH selama menjalani proses persidangan. Peran PK senantiasa melekat di setiap proses peradilan bagi ABH. Sebelumnya PK bertugas menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

    Selama berlangsungnya proses persidangan, PK Bapas Kelas II Nusakambangan senantiasa mendampingi ABH. Selain untuk memastikan hak-hak terpenuhi, pendampingan ABH oleh PK bertujuan untuk menjauhkan anak dari stigma negatif.

    Penanganan tindak pidana yang melibatkan ABH memerlukan perlakuan-perlakuan yang tidak bisa disamakan dengan penanganan tindak pidana oleh pelaku dewasa karena dalam pelaksanaannya memang diatur dengan undang-undang khusus yaitu UU SPPA.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Program Deradikalisasi Napiter,...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas NK Lakukan Pengecekan Data Kepada...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami