Rahasia Terungkap! Sidang TPP di Lapas Karanganyar Nusakambangan

    Rahasia Terungkap! Sidang TPP di Lapas Karanganyar Nusakambangan

    CILACAP, INDO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan telah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk mengusulkan pembinaan lanjutan bagi 57 narapidana ke Lapas Maximum Security. Sidang tersebut, yang diadakan pada Kamis (14/03), merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diatur berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Nomor: M.02.PR.08.03 Tahun 1999.

    Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat UPT memiliki peran langsung dalam interaksi dengan narapidana, termasuk unsur internal seperti Pejabat Struktural, Wali Pemasyarakatan, dan Balai Pemasyarakatan, serta unsur eksternal seperti Densus 88 AT dan Direktorat Idensos Polri.

    Sidang TPP ini bertujuan memberikan rekomendasi kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan terkait keputusan program pembinaan lanjutan di Lapas Maximum Security. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bapas, Densus 88 AT, Direktorat Idensos, dan Wali Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Sidang dipimpin oleh ketua TPP, Bapak Sudiro, yang juga menjabat sebagai Kasi Binadik.

    Kegiatan ini menjadi implementasi hak narapidana dalam usulan pembinaan lanjutan ke Lapas Maximum Security, dengan harapan regulasi terkait Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng diarykemenkumhamri galerypolsuspas kumhamsemakinpasti karanganyarampuh lapsuska
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Keputusan Penting! Sidang Tim Pengamat di...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip

    Ikuti Kami