ATAMBUA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menginisiasi tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar dan wilayah perbatasan.
“Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Lintas Batas, ” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional
Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Silmy menjelaskan bahwa petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara. Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.
“Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas, ” kata Silmy.
Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.
“Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, ” ujar Silmy.
Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal
Imigrasi Yang Bertugas Secara Penuh Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar Dan/Atau Kawasan Perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023. Sebagaimana Perpres Nomor 49 tahun 2010 Tentang Tunjangan Operasi Pengamanan
Bagi Prajurit TNI dan ASN yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan. Saat ini, rancangan Perpres
tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara. Silmy optimis bahwa Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi dipulau-pulau kecil terluar dan/atau kawasan perbatasan. Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi di daerah tersebut.
Di samping tunjangan khusus, Dirjen Imigrasi juga merencanakan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi seluruh kantor imigrasi dan mitra kerja lainnya.
“Jadi kami sudah membuat Pokja perbatasan yang nantinya akan membuat rencana, kemudian dilanjutkan dengan anggaran dan hal-hal lainnya yang berhubungan denganimplementasi rencana tersebut, ” jelas Silmy. Dia menegaskan, melengkapi sarana dan prasarana imigrasi lintas negara jalur darat
sama pentingnya dengan jalur udara dan laut. Tidak ketinggalan pentingnya sinergisitas antara Direktorat Jenderal dengan stakeholders terkait, baik dalam konteks permasalahan pembukaan lahan hingga hak prioritas.
“Jangan sampai tugas dan fungsi petugas imigrasi menjadi terhambat karena masalah
sarana prasarana, ” pungkasnya.
Baca juga:
Cilacap Raih Penghargaan KIP Award 2021
|