Berkoordinasi dengan Wali Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan bagi WBP

    Berkoordinasi dengan Wali Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan bagi WBP
    Berkoordinasi dengan Wali Pemasyarakatan Lapas Pasir Putih, Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan bagi WBP

    Nusakambangan - Penuhi permintaan dari Lapas Pasir, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan lakukan koordinasi dengan Petugas Wali untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan Lanjutan bagi salah seorang WBP, Minggu (10/12/2023).

    Selain berkoordinasi dengan Petugas Lapas Pasir Putih, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan Wawancara terhadap WBP. Kegiatan ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai kelengkapan data dan informasi untuk pembuatan Penelitian Kemasyarakatan guna memenuhi permintaan Pembinaan Lanjutan bagi WBP yg berinisial MRZ. WBP tersebut sedang menjalani pidana di Lapas Pasir Putih karena terlibat tindak pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pasal 15 UU NO.15 Tahun 2003 .WBP tersebut di vonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Timur. Selama menjalani pembinaan di Lapas WBP tersebut telah menunjukkan perubahan ke arah positif dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melanggar aturan tata tertib di dalam Lapas. 

    "Ambil hikmah di masa lalumu, agar kamu tidak mengulangi lagi perbuatan yg melanggar hukum dikemudian hari". ujar Pembimbing Kemasyarakatan kepada WBP.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Tugasnya Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Tunjukkan Kepuasan Pelayanan Bapas Nusakambangan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip

    Ikuti Kami